hukrim

Jaksa Beberkan Hasil Rakor Mendag-BUMN Tahun 2015 di Sidang Perdana Tom Lembong: Saat Itu Stok Gula Masih Cukup

Jumat, 7 Maret 2025 | 05:00 WIB
Potret eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

Sulawesinetwork.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan dakwaan pada sidang perdana eks Mendag RI, Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Jaksa menuntut Tom Lembong karena dinilai telah menyetujui impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada 2015. Padahal, saat itu stok gula konsumsi masih mencukupi.

Baca Juga: Dihadiri Ketua dan Anggota DPRD, Gemuruh Kentongan Bambu Buka Collaborative Fest Ramadhan 2025 di Bulukumba

Terkait hal itu, jaksa membeberkan kronologi rapat koordinasi dilakukan antara Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN yang membahas stabilisasi pangan dan inflasi menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, pada 12 Mei 2015 lalu.

Hasil rapat koordinasi kementerian menyatakan stok gula untuk konsumsi masih mencukupi, sehingga dinilai tidak perlu mengimpor gula.

"Berdasarkan Rapat Koordinasi tanggal 12 Mei 2015 tersebut, stok gula konsumsi masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor gula," sebut jaksa kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Baca Juga: Banjir Bekasi Berulang, Relokasi Jadi Opsi Utama: Menteri Ara Sentuh Hati Warga dengan Pendekatan Humanis

"Serta tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula," lanjutnya.

Terdapat sejumlah keputusan yang lahir dalam rapat itu, salah satunya disimpulkan stok gula mencukupi sehingga tidak perlu impor.

Diputuskan dalam rapat itu seluruh pabrik gula akan diminta menyalurkan gula rafinasi ke industri makanan dan minuman, bukan konsumen.

Baca Juga: Polres Bulukumba Bagikan Takjil Buka Puasa dan Gelar Kegiatan Ngaji On The Road

"Stok gula saat itu masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor," tutur jaksa.

Kemudian dalam rapat itu disebutkan pemerintah wajib mempunyai stok nasional gula yang dikelola Bulog atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Halaman:

Tags

Terkini