hukrim

Polres Bulukumba Amankan Sabu 282 Gram, Nilainya Diperkirakan Rp400 Juta

Selasa, 14 Januari 2025 | 13:37 WIB
(Ilustrasi) Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan peredaran narkoba 282 gram sabu yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 400 juta.

Pelaku RL pun kini terancam hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal seumur hidup.

Baca Juga: 30 Kumpulan Kata Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah Yang Penuh Makna dan Menginspirasi

Selain itu, polisi juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan RL, beberapa bagian dari sabu yang disita sudah dijual ke individu dengan inisial EG dan ABS.

Kasus ini masih terus dikembangkan, dan Polres Bulukumba sedang mengejar para pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.

Sebagai bentuk komitmen untuk memberantas narkoba, pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap jaringan peredaran narkotika yang ada.

Baca Juga: Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah, Kapan Dimulai dan Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?

Penangkapan ini menjadi salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari narkoba.

“Kami akan terus mendalami dan mengungkap jaringan yang lebih besar lagi. Ini adalah komitmen kami untuk memerangi narkoba di wilayah Bulukumba,” tegas AKP Syamsuddin.***

 

Halaman:

Tags

Terkini