hukrim

Polres Bulukumba Berhasil Amankan 3 Pelaku Penganiayaan di Rilau Ale

Rabu, 8 Januari 2025 | 18:52 WIB
Pelaku pernikahan ditangkap Polres Bulukumba

 

Sulawesinetwork.com - Satuan Reskrim Polres Bulukumba mengungkap kasus tindak pidana penganiyaan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, pada Minggu (5/1/2024), sekira pukul 22.30 Wita. Polisi kini mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam kasus penganiayaan ini, korban berinisial MZF (17 tahun). Dia berdomisili di Kecamatan Rilau Ale Kabupataen Bulukumba, Sulsel.

Akibat dari penganiayaan ini, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada kiri dan punggung belakang sehingga mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga: Camat ini Jadi Sorotan Usai Warga Temukan Wanita Bersembunyi di Ruang Kerjanya

Keluarga korban melaporkan kasus tentang Tindak Pidana penganiayaan anak dibawah umur ini di Polres Bulukumba pada senin 6 Januari 2025, guna proses pengusutan lebih lanjut.

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Dipimpin oleh Dantim Resmob Polres Bulukumba Aiptu Muh. Usman, Polisi akhirnya mengamankan terduga pelaku utama berinisial DH (23 tahun). Dia yang diduga menusuk korban dengan sebilah Badik.

Baca Juga: Kejadian Mengerikan di Sulsel, Ular Kobra Patuk Lansia Hingga Tewas Dalam Hitungan Jam

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio Sujatmiko mengungkap bahwa Polisi yang memperoleh informasi identitas terduga pelaku berdomisili di Dusun Bacari Desa Palambarae Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.

Selanjutnya dari informasi itu, kata AKP Aris Satrio, terduga pelaku berada di kediamannya. Akhirnya Polisi bergerak menuju sasaran di kediaman dan mengamankan terduga pelaku DH, pada Rabu (8/1/2024), sekira lewat pukul 00.00 Wita.

"Anggota berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Selain itu, anggota juga mengamankan sebilah badik dengan panjang kurang lebih 10 cm yang digunakan pelaku menusuk korban.," ungkapnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Terlibat Kasus Dugaan Pencabulan, Dipolisikan dan Kini Berstatus Tersangka

AKP Aris Satrio mengatakan, sebelum mengamankan DH, sehari sebelumnya polisi telah mengamankan dua terduga pelaku yaitu AL dan AD, pada Senin subuh (6/1/2024). Keduanya juga merupakan terduga pelaku penganiayaan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini