hukrim

Perusak Baliho di Pilkada Sulsel Divonis 3 Bulan Bui-Denda Rp 1 Juta

Rabu, 18 Desember 2024 | 15:10 WIB
Ilustrasi vonis hakim terhadap kasus penrusahan APK milik paslon Pilkada di Sulsel (pixabay.com @sergiotokmakov)

Sulawesinetwork.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gowa, menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda kepada Muh Alfandi alis Salim, Rabu, 18 Desember 2024.

Pria yang merusak baliho salah satu paslon Pilkada Gowa, Muh Alfandi alias Salim tidak perlu menjalani hukuman pidana tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 bulan," demikian putusan majelis hakim dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Gowa.

Baca Juga: Menyoroti Tudingan Korupsi CSR, Begini Respon Gubernur Bank Indonesia

"Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 6 (enam) bulan," sambung hakim.

Putusan majelis hakim tersebut dibacakan kepada terdakwa pada Selasa (17/12). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah merusak baliho milik Paslon Amir Uskara-Irmawati.

"Menyatakan terdakwa Muh Alfandi alias Salim Bin Saharuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye, sebagaimana dakwaan tunggal," kata hakim.

Baca Juga: Karier Politik Jokowi Bersama PDIP, dari Wali Kota yang Rajin Blusukan hingga Hubungan Retak Gegara Dukung Putra Sulungnya

Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 1 juta. Terdakwa akan dihukum satu bulan penjara apabila tidak membayar denda hukuman tersebut.

Diketahui, kasus ini sempat viral usai Salim meminta dirinya direkam saat merusak baliho tersebut. Peristiwa itu terjadi di Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Minggu (10/11) pukul 17.00 Wita lalu.

"Untuk pelaku, tindakan kepolisian tadi malam sudah diamankan sementara, pelaku bukan ditangkap yah tapi diamankan," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar beberapa waktu lalu.

Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK, Uang Palsu Ditemukan di Kampus UIN Alauddin

Dalam video beredar, Salim meminta aksinya direkam sebelum melakukan perusakan baliho milik calon bupati Gowa nomor urut 1, Amir Uskara yang terpasang di tepi jalan.

"Video mi," kata pria tersebut minta direkam langsung menyeberang jalan dan menarik baliho yang terpasang. (*)

Tags

Terkini