Sulawesinetwork.com - Kepala Samsat Wilayah I Makassar nonaktif, Yarham Yasmin dijatuhi vonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 4 juta di kasus kampanye paslon Pilgub Sulawesi Selatan (Sulsel).
Yarham dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemilu berdasarkan sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat, 15 November 2024 lalu.
Majelis hakim menyatakan Yarham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilukada sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yarham Yasmin tersebut oleh karena itu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin, 18 November 2024.
Namun, hukuman penjara tersebut tidak mesti dijalani, karena Yarham menjalani masa percobaan selama enam bulan. Selain itu, Yarham juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 4 juta.
"Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim karena dipidana sebelum lewat masa percobaan 6 bulan, Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana," ujar hakim.
Baca Juga: Debit Air PDAM Makassar Turun Imbas Uprating IPA, Bulukumba Bahkan tak Ada
"Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Yarham Yasmin tersebut dengan Pidana Denda sejumlah Rp 4 juta," lanjutnya.
Sementara di Kabupaten Bulukumba, Gakkumdu telah meningkatkan ke tahap penyidikan kasus pelanggaran pemilu yang menyeret empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keempatnya yakni Camat Ujungbulu Andi Ashadi atau Andi Gatot, Lurah Kasimpureng Muh Ikbal, Lurah Kalumeme Abdul Rafiq Rahim, Lurah Bentenge Akmal.
Baca Juga: Sekda Bantaeng Sampaikan Amanat Penting untuk ASN di Upacara HKN, Diminta Jaga Netralitas
Komisioner Bawaslu Bulukumba, Awaluddin yang dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut tengah ditangani Gakkumdu dan Bawaslu Bulukumba.
"Ini sudah berproses," Ujar Awal dengan singkat, Sabtu, 16 November 2024.