Informasi yang diterima, keempatnya diduga kuat melanggar peraturan pemerintah nomor 94 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kepegawaian negara.
Baca Juga: Usai Saksikan Debat, Warga Batuara Tegaskan Dukung JMS-TSY Karena Satu-satunya Punya Program
Keempatnya juga diduga melanggar Undang-undang (UU) nomor 20 Tahun 2023 dan peraturan pemerintah tahun 2021. (*)
Artikel Terkait
Puncak HKN ke-60, Dinkes Bulukumba Borong Penghargaan
Momentum Serap Aspirasi Masyarakat, Andi Suriadi Anggota DPRD Bulukumba Melakukan Reses di Kelurahan Matekko
Debat Publik Kedua Pilkada Bulukumba 2024 Berjalan Sukses, KPU Sampaikan Apresiasi
Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Libatkan Pelaku Seni dan UMKM dalam Sosialisasi
Paslon 02 IAKAN Ajak Jangan Biarkan Bibit Bersoal Bangkit Kembali di Bantaeng
Dapat Dukungan dari Menteri Maman, Jubir: UMKM Bangkit Merata Bersama JMS-TSY
Janji Subsidikan Pupuk tak Kunjung Ditepati Paslon Lain, Warga Bontosunggu Kini Dukung JMS-TSY Karena Berkomitmen
Koordinator Saksi Paslon Dikumpulkan Bawaslu Bulukumba untuk Diberi Pelatihan
Tersangka Peredaran Skincare Berbahaya Ditangguhkan, Komisi III: Polda Sulsel Jangan ada Perlakuan Khusus