hukrim

Kejati Sulsel Genjot Penyelidikan, Kepala Dinas Pendidikan Diperiksa

Rabu, 2 Oktober 2024 | 11:51 WIB
Foto: Kantor Kejati Sulsel

Sulawesinetwork.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terus menggenjot penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan Sulsel.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Nadjamuddin mengakui telah memberi keterangan kepada penyidik.

Pemeriksaan Iqbal dilakukan secara maraton bersama dengan sejumlah penjabat yang diduga mengetahui ihwal proyek pengadaan smart board tersebut.

Baca Juga: Layanan Kemoterapi RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng Diresmkikan

"Baru permintaan keterangan. Kemarin saya sudah memberi keterangan sesuai yang saya ketahui," beber Iqbal, Selasa, 1 Oktober 2024.

Iqbal mengatakan, proyek pengadaan smart board dianggarkan pada 2022. Realisasi proyek baru berjalan pada 2023.

Meski begitu, Iqbal menyatakan pelaksanaan proyek itu ditangani langsung oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) di masing-masing kepala bidang.

Baca Juga: Gaya Kampanye Ilham Azikin Secara Virtual, Tetap Meriah dan Interaktif

Iqbal juga tak merinci berapa total anggaran proyek pengadaan smart board tersebut.

“Yang mengetahui mekanisme proyek itu dilimpahkan langsung ke KPA masing-masing," imbuh dia.

Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memeriksa para pejabat, mantan pejabat, serta rekanan proyek smart board Dinas Pendidikan Sulsel.

Baca Juga: Pjs Bupati Muhammad Rasyid Pimpin Hari Kesaktian Pancasila, Dr Supriadi Bacakan Naskah Ikrar

Pemeriksaan dilakukan sejak Agustus lalu. Ada 14 orang yang telah dipanggil penyidik.

Surat pemanggilan Kejati Sulsel tersebut berdasar pada surat perintah penyelidikan Nomor: PRINT-383/P.4/Fd.2/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024.

Halaman:

Tags

Terkini