Sulawesinetwork - Oknum guru berinisial MS diduga telah melakukan pencabulan terhadap 24 siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo, mengungkapkan perkembangan terbaru kasus ini pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Wahyu menyatakan bahwa MS saat ini telah diamankan di Polres Buteng setelah ditangkap di rumah orang tuanya di Baubau.
Baca Juga: PKB Panaskan Mesin Partai untuk Menangkan Indira Yusuf Ismail di Pilwali Makassar 2024
"MS diamankan di rumah orang tuanya di Baubau. MS kemudian dibawa ke Polres Buteng,” kata Wahyu dalam keterangan resminya seperti dikutip dari Lambeturah.
Dia menambahkan bahwa para orang tua korban yang merasa keberatan dengan kejadian ini telah mendatangi Polres Buteng untuk melaporkan peristiwa pencabulan yang menimpa anak-anak mereka.
Unit Resmob Satreskrim Polres Buteng bergerak cepat dalam menangani kasus ini dan berhasil mengamankan MS di Baubau.
Baca Juga: Optimis Tatap Pilwali Makassar 2024, Andi Seto Ungkap Alasan Pilih Rizki Mulifiati Lutfi
Wahyu menyampaikan bahwa kasus pencabulan yang melibatkan MS telah melewati tahap gelar perkara penyelidikan dan kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Para korban juga telah menjalani pemeriksaan yang didampingi oleh orang tua mereka masing-masing.
“Dari gelar perkara, total 24 siswi yang menjadi korban tindak pidana pencabulan MS,” ungkap Wahyu.
Baca Juga: Munafri Arifuddin Ajak Warga Makassar Sukseskan Pilkada 2024: Jangan Golput!
Pelaku MS kini dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP.
Dengan tuduhan pencabulan ini, MS menghadapi ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.***