hukrim

Tiga Passobis Ditangkap Usai Tipu Korban Ratusan Juta, Modus Pelaku Terungkap

Jumat, 26 Juli 2024 | 14:18 WIB
(Ilustrasi) penipuan online atau passobis (1ST)

Sulawesinetwork.com - Tiga orang pelaku penipuan online atau passobis di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Penangkapan tersebut usai ketiga pelaku passobis ini menipu warga Kabupaten Gowa bernama Junaedi.

Akibat passobis tersebut, Junaedi mengalami kerugian total Rp 102 juta.

Baca Juga: Soal KIM dan Potensi Kotak Kosong di Pilkada 2024, Begini Kata idrus Marham

Pelaku melakukan aksi penipuan dengan modus menjual mobil melalui media sosial.

"Anggota berhasil menangkap tiga pelaku penipuan online melalui marketplace di aplikasi Facebook," ujar Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibaddu, Kamis, 25 Juli 2024 dikutip dari Detik.

Korban melaporkan kasus ini ke Polres Gowa pada Kamis, 18 Juli 2024.

Baca Juga: Haji Isam Dukung Sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024: Dua Dari Sulsel, Siapa Saja Mereka?

Tim Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Gowa kemudian bergerak cepat menangkap ketiga pelaku yang berinisial BH (45), SH (41), dan YL (43) di Desa Lainungan, Kecamatan Wattampulu, Sidrap, Senin, 22 Juli 2024.

Kronologi Penipuan

Menurut Udin, kasus ini bermula saat korban melihat iklan jual beli mobil di media sosial yang diposting oleh pelaku.

Korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku hingga terjadi kesepakatan.

Baca Juga: Kurdiansyah Anggoro Diminta Buktikan Cuitannya Soal Adanya Dugaan Permainan Pelaksanaan Program Kegiatan Pemerintah

"Korban menemukan iklan jual mobil oleh terduga pelaku. Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp dan menyepakati harga, korban diberi lokasi untuk mengecek mobil yang dikatakan berada di rumah saudara terduga pelaku," terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini