Sulawesinetwork - Bareskrim Polri menangkap pria berinisial BAH terkait kasus dugaan pornografi anak.
Mirisnya, korban dalam kasus pornografi anak tersebut merupakan ponakan dari tersangka sendiri.
"Yang menjadi objek perkara yaitu anak korban dengan inisial D yang tidak lain merupakan keponakan tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulis, Minggu, 21 Juli 2024 dikutip dari Detik.
Lanjut Erdi menjelaskan, kasus pornografi anak ini ditangani setelah Bareskrim menerima laporan nomor LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024.
Tersangka diduga memproduksi konten pornografi anak sejak September 2022 hingga Juni 2023.
"Lalu diunggah pada e-mail darksidexxx@gmail.com dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH, dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi," terangnya.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti laptop dan flash disk milik tersangka yang berisikan konten pornografi dan kini tersangka telah ditahan.
BAH dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
Erdi mengatakan pihaknya telah merampungkan berkas perkara kasus pornografi anak tersebut.
Baca Juga: Marak Data Pribadi Disalahgunakan untuk Pinjaman Online, Begini Himbauan OJK
Jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara kasus pornografi anak tersebut sudah lengkap pada 16 Juli 2024.
"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024, di Kejaksaan Negeri Gresik," tuturnya.