Sulawesinetwork.com - Satuan Narkoba Polres Bulukumba memusnakan barang bukti narkoba jenis sabu dalam rangka perkara Restorative Justice (RJ).
Pemusnakan tersebut digelar di ruangan Satnarkoba Polres Bulukumba, Kamis 25 April 2024.
Pemusnaan itu dipimpin langsung Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bulukumba, Damaryanti Fisiko Dewi.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah di Pilkada Bantaeng 2024? Cek Tahapan dan Jadwalnya
AKBP Andi Erma menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil perkara Restorative Justice sejak Agustus 2023 hingga Januari 2024.
Dalam RJ tersebut, terdapat tujuh kasus yang barang buktinya sebanyak 0,2835 gram dari sembilan orang pelaku yang sedang direhabilitasi.
"Dalam kasus ini sebanyak 7 kasus dengan Barang bukti Sabu keseluruhan 0.2835 gram, dan semua pelaku berjumlah 9 orang menjalani rehabilitasi," ungkapnya.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bulukumba 2024? Cek Jadwalnya
AKBP Andi Erma menyampaikan upaya Polres Bulukumba dalam menekan kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bulukumba terus dilakukan.
Selain penegakan hukum, Polres Bulukumba juga aktif melaksanakan penyuluhan baik di tingkat sekolah-sekolah dan di tingkat desa.
"Melalui fungsi lalulintas aktif melakukan penyuluhan dikalangan pelajar untuk tertib dalam berkendara dan penyuluhan bahaya narkoba usia remaja," tuturnya.
"Selain itu fungsi Binmas juga aktif melakukan penyuluhan ditingkatkan Desa-desa," sambungnya.
"Narkoba ini merusak masa depan baik dirinya, keluarganya dan bangsa kita, kami imbau untuk menjauhi dan tidak menggunakan barang haram tersebut," tambah AKBP Andi Erma Suryono.