Sulawesinetwork.com - Salah satu relawan calon anggota DPR RI, SH, divonis bersalah dalam kasus dugaan praktik politik uang di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba.
SH mengaku menerima putusan hakim yang memvonisnya delapan bulan penjara saat dikonfirmasi, Selasa 23 Januari 2024.
“Sekali pun dakwaan yang didakwakan kepada saya tidak sesuai dengan perbuatan saya, tapi saya menerima dengan ikhlas putusan majelis hakim,” ucapnya.
Baca Juga: Mahfud Sebut Pertanyaan Gibran 'Recehan', Budiman: Mungkin Gak Siap Bicara Dilema Kebijakan
Menurut SH, perkara yang menjeratnya sebagai pelaku politik uang menjadi contoh baik dalam penegakan supremasi hukum.
Putusan yang dijatuhkan kepadanya diharap dapat menjadi pembelajaran bagi relawan, tim sukses, dan kandidat agar tidak melakukan praktik politik uang.
“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat Bulukumba, yang bisa membersihkan nama baik Bulukumba hari ini, agar tidak menjadi masyarakat paling pragmatis,” tambahnya.
Baca Juga: Selain Dilanjutkan, Gibran Ingin Kartu Tani dan Bansos Lebih Tepat Sasaran
Selanjutnya, SS mengaku akan menjadi garda terdepan dalam mengawal proses demokrasi yang sedang berjalan saat ini.
Ia mengimbau kepada masyarakat dan relawan untuk melaporkan setiap tindakan yang mengarah pada praktik politik uang.
“Saya berharap Bawaslu dan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), jangan tebang pilih terhadap setiap pelanggaran pemilu, siapapun pelakunya. Ketika indikasi pelanggaran itu ada, apakah itu pelanggaran money politik atau pelanggaran undang-undang pemilu, proses jangan tebang pilih,” tegasnya. (*)