hukrim

Dua Pelaku Curnak di Bulukumba Diamankan, Barang Bukti Empat Ekor Sapi Berhasil Diamankan

Selasa, 16 Januari 2024 | 15:45 WIB
Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono memimpin langsung konfrensi pers penangkan dua pelaku curnak.

Kedua pelaku saat ini berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 1e, 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.(*)

Halaman:

Tags

Terkini