Ghufron memastikan jika KPK akan lebih korporatif dalam penanganan dugaan kasus pemerasan kepada SYL yang ditangani Polda Metro Jaya.
Ghufron juga menegaskan jika perkara yang ditangani Polda Metro Jaya tidak akan menghambat penanganan korupsi SYL yang telah ditangani KPK.
"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya," tegasnya.
"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," tambah Ghufron.(*)