Ghufron memastikan jika KPK akan lebih korporatif dalam penanganan dugaan kasus pemerasan kepada SYL yang ditangani Polda Metro Jaya.
Ghufron juga menegaskan jika perkara yang ditangani Polda Metro Jaya tidak akan menghambat penanganan korupsi SYL yang telah ditangani KPK.
"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya," tegasnya.
"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," tambah Ghufron.(*)
Artikel Terkait
Ketua KPK Firli Bahuri Tandatangani Surat Penangkapan SYL Dianggap Cacat Formil
Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK, Plt Mentan Pertanian Batalkan Kontrak Proyek Alsintan
Soal Cek Rp2 T Bodong Ditemukan KPK, Begini Penjelasan Pengacara Syahrul Yasin Limpo
Polda Metro Jaya Periksa Delapan Saksi Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Enam dari Penyidik KPK
Banyak Ragu Akan Hadir, Pimpinan KPK Firli Bahuri Didesak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya