Dituliskan, Mentan dijerat dengan pasal Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Disebut pula, Syahrul Yasin Limpo sudah berstatus tersangka sejak 16 Januari 2023.
"Rencana penetapan SYL sebagai tersangka itu disebut sudah mendapat persetujuan pimpinan KPK. 'ACC SIDIK SESUAI KESIMPULAN, SEGERA NAIK SIDIK DENGAN 3 TSK,' bunyi perintah yang tercantum dalam informasi tersebut," tulis akun @pedeoproject.
Selain itu, dalam unggahan itu dituliskan, Mentan diduga terseret kasus korupsi karena menyalagunakan surat pertanggung jawaban atau SPJ.
"SYL dkk diduga terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor). Selain itu, menteri dari Partai Nasdem itu juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara dan lain-lain," terangnya. (*)
Artikel Terkait
Perayaan Hari UMKM Nasional 2023 di Surakarta, KemenKopUKM Hadirkan UMKM Masa Depan
Pertama Kali Ikut Pertika Sulsel, Saka Pariwisata Bantaeng Diharapkan Jaga Semangat Kompetisi
Gempa Berkuatan 4,5 Magnitud di Bitung Sulawesi Utara Berpusat di Laut
Keistimewaan Hari Kamis Adalah Dibuka Pintu - Pintu Surga. Lalu Apa Keistimewaan Lainnya?
10 Universitas Terbaik di Sulawesi Selatan Tahun 2023 Versi Webometrics. Wah, Ada Kampus Apa saja Sih?