Bripda AS Diamankan Propam Polres Bulukumba, Diduga Lakukan Percobaan Pelecehan Seksual

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:23 WIB
Bripda AS jalani pemeriksaan Propam Polres Bulukumba.
Bripda AS jalani pemeriksaan Propam Polres Bulukumba.

Sulawesinetwork.com - Propam Polres Bulukumba bergerak cepat mengamankan seorang anggota Polri berinisial Bripda AS, personel Sat Samapta Polres Bulukumba, yang diduga melakukan percobaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial NA (26), warga Kecamatan Ujung Bulu.

Bripda AS diamankan di ruang Propam Polres Bulukumba pada Kamis, 20 Agustus 2026, setelah adanya laporan terkait dugaan percobaan pelecehan seksual tersebut.

Kasi Propam Polres Bulukumba Iptu Andi Panangrangi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat Bripda AS menghubungi NA melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 08.00 Wita. Keduanya diketahui sebelumnya berkenalan melalui media sosial TikTok.

Baca Juga: Bupati Bulukumba dan Ketua Kadin Test Drive Mobil Listrik VinFast, Sinyal Positif Investasi Industri

Sekitar pukul 11.00 Wita, Bripda AS kemudian mendatangi rumah kos NA. Saat berada di lokasi, Bripda AS sempat masuk ke kamar mandi untuk buang air kecil. Setelah itu, yang bersangkutan kemudian berbaring di atas kasur di dalam kamar.

Saat NA hendak berangkat kerja dan berdiri di dekat pintu untuk mengambil kunci sepeda motor, Bripda AS diduga menarik NA masuk ke dalam kamar. Bripda AS kemudian menutup pintu dan mendorong NA ke arah belakang pintu hingga terjadi tarik-menarik antara keduanya.

"Tindakan tersebut membuat korban curiga dan kemudian berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar," jelas Iptu Andi Panangrangi.

Baca Juga: Ini 12 Tim yang Akan Berlaga di Turnamen Mini Soccer Kindang Cup 2026, Siapa Bakal Jadi Juara?

Atas kejadian tersebut, Bripda AS kemudian diamankan oleh Propam Polres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Iptu Andi Panangrangi mengatakan, Bripda AS saat ini berada dalam pengawasan Propam Polres Bulukumba dan akan menjalani penahanan selama tujuh hari untuk kepentingan pemeriksaan.

Selain pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri, Propam juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan terhadap Bripda AS.

Baca Juga: AKBP Luckyto Pantau Latihan Dalmas Personel Polres Bulukumba

“Untuk pemeriksaan kejiwaan, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Hal ini dilakukan karena selama proses pemeriksaan, yang bersangkutan menunjukkan sikap yang dinilai tidak lazim. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi kejiwaan yang bersangkutan secara objektif,” ujarnya.

Propam Polres Bulukumba menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh personel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X