Sulawesinetwork.com - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bulukumba berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulsel.
Tim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin oleh AIPTU Muh Usman berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FM (22), warga Dusun Balong, Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di Dusun Ukke, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Korban, berinisial AR (50), seorang wiraswasta asal Kecamatan Bontotiro, kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam. Saat kejadian, motor tersebut diparkir oleh istri korban di depan dapur MBG yang berada di samping Kantor Desa Taccorong dalam keadaan terkunci leher. Namun, ketika hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar belasan juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali menjelaskan bahwa dari laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan terduga pelaku.
“Setelah menerima informasi tersebut anggota kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan, dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sepeda motor hasil curian disembunyikan di sebuah kebun di Desa Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang,” jelas Kasat Muhammad Ali.
Baca Juga: Nasib 203 Guru Menggantung, DPRD Bulukumba: Tak Boleh Dirumahkan Meski Belum Terakomodir PPPK PW
Petugas selanjutnya menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dan dibawa ke posko Resmob Polres Bulukumba.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian di Dusun Ukke Desa Taccorong Kec. Gantarang Kab. Bulukumba, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 Wita dengan cara merusak kunci kontak motor serta menyembunyikan motor hasil curian di sebuah kebun di Desa Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang.
Artikel Terkait
Skandal Pengeroyokan Siswa ke Guru di SMK, Bermula dari Teguran karena Dinilai Tak Hormat
Pengakuan Pendaki Gunung Bulusaraung yang Temukan Serpihan Pesawat ATR 42-500 hingga Keterangan Baru Basarnas
ASN Diajak Jadi Pelayan Publik yang Membanggakan, Sekda Umumkan Capain Kesehatan 2025
Berpeluang Naik, Ini Daftar Gaji PNS 2026 untuk Golongan I hingga IV
Dapur SPPG Polres Bulukumba Resmi Beroperasi, 953 Siswa Terima MBG dengan Nuansa Superhero
Pengakuan Kerabat Kopilot Pesawat ATR 42-500, Sebut Smartwatch Masih Aktif dan Deteksi Pergerakan
Gubernur Sulsel Tinjau Posko AJU Bersama Menhub dan KaBasarnas: Kita Kerahkan Seluruh Tim Maksimalkan Operasi Pencarian