Resmob Polres Bulukumba Bongkar Kasus Curanmor Kurang dari 24 Jam, Pelaku dan Motor Curian Diamankan

photo author
Muh Akbar Syam, Sulawesi Network
- Selasa, 20 Januari 2026 | 14:21 WIB
Tim Resmob Polres Bulukumba berhasil amankan pelaku dan barang bukti motor hasil curian.
Tim Resmob Polres Bulukumba berhasil amankan pelaku dan barang bukti motor hasil curian.

Sulawesinetwork.com - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bulukumba berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulsel.

Tim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin oleh AIPTU Muh Usman berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FM (22), warga Dusun Balong, Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga: Ketua TP PKK Sulsel Dampingi Gubernur Resmikan Aula Sipakatau dan Ruang Kelas UPT SLB Negeri 2 Makassar

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di Dusun Ukke, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Korban, berinisial AR (50), seorang wiraswasta asal Kecamatan Bontotiro, kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam. Saat kejadian, motor tersebut diparkir oleh istri korban di depan dapur MBG yang berada di samping Kantor Desa Taccorong dalam keadaan terkunci leher. Namun, ketika hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar belasan juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Viral Imbauan Usia Galon di Atas 2 Tahun, Berpotensi Alami Peluruhan Zat BPA yang Dinilai Bahaya bagi Kesehatan

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali menjelaskan bahwa dari laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan terduga pelaku.

“Setelah menerima informasi tersebut anggota kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan, dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sepeda motor hasil curian disembunyikan di sebuah kebun di Desa Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang,” jelas Kasat Muhammad Ali.

Baca Juga: Nasib 203 Guru Menggantung, DPRD Bulukumba: Tak Boleh Dirumahkan Meski Belum Terakomodir PPPK PW

Petugas selanjutnya menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dan dibawa ke posko Resmob Polres Bulukumba.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian di Dusun Ukke Desa Taccorong Kec. Gantarang Kab. Bulukumba, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 Wita dengan cara merusak kunci kontak motor serta menyembunyikan motor hasil curian di sebuah kebun di Desa Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X