Sulawesinetwork.com - Tim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026 sekitar pukul 03.10 Wita.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial KL (16) dan AIS (17), keduanya merupakan warga Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban FB (37), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Dusun Tombolo, Desa Bontobarua, Kecamatan Bontotiro.
Baca Juga: Sejumalah Ruas Jalan di Sidrap Sudah Mulus Berkat Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel
Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 21 Desember 2025 diperkirakan terjadi sekitar pukul 01.25 Wita di Dusun Bontosuka, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba. Korban mendapati sepeda motornya telah hilang pada pagi hari.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, anggota Resmob melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengetahui identitas serta keberadaan terduga pelaku,” jelas Iptu Muhammad Ali, Jelas Kasat Reskrim, Selasa (6/1/2026).
Baca Juga: Catat Daftarnya, Ini 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Januari 2026
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku KL beserta barang bukti yang masih berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Posko Resmob Polres Bulukumba untuk dilakukan interogasi awal dan pengembangan.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku KL mengakui melakukan aksinya bersama rekannya berinisial AIS. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan AIS di rumahnya tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui perannya masing-masing dalam aksi pencurian tersebut,” ungkapnya.
Kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang disimpan di pekarangan rumah, tepatnya di bawah pohon mangga pada Rabu, 21 Desember 2025 Dinihari.
Modus operandi yang digunakan yakni dengan cara berboncengan, kemudian mendorong (menstut) sepeda motor hasil curian. Selanjutnya, terduga pelaku membuka kap motor agar tidak mudah dikenali oleh pemilik maupun masyarakat sekitar.
Artikel Terkait
Teror Molotov di Rumah DJ Donny: Disebut 'Aksi Bocil' oleh Korban, Dituding 'Settingan' oleh Firdaus Oiwobo
Viral! Ibu-ibu Korban Bencana Aceh 'Menyala' Pakai Baju Persit, Senyum Bahagia di Tengah Masa Pemulihan
The Power of Gotong Royong! Viral Warga Aceh Derek Mobil PLN Terjang Lumpur demi Listrik Menyala
Gubernur Andi Sudirman Guyur Petani Sulsel Alsintan Rp120 Miliar, Tegaskan: Tidak Boleh Disalahgunakan!
Gerebek Lokasi Peredaran Sabu di Bentenge, Polres Bulukumba Amankan Seorang Wanita Berinisial NS
Kabar Gembira bagi Warga Turatea! Stadion Jeneponto Segera Rampung Berkat Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel
Gema Siri’ Na Pacce di Madinah: KKSS Arab Saudi Siap Bentangkan Layar Pasca-Terima SK Pusat
Berbekal Juara Parade Baju Bodo, KKSS Arab Saudi Rapatkan Barisan di Madinah Usai Terima SK Pusat