"Dari pengakuan terduga pelaku, dia mengambil buah cengkeh kering milik korban yang disimpan di bagian dapur sebanyak satu karung dengan berat kurang lebih 60 kilogram," kata Iptu Muhammad Ali.
Akibat kejadian ini, korban dalam laporannya menaksir kerugian yang dialaminya jutaan rupiah. Dan terduga pelaku juga mengakui bahwa dirinya menjual satu karung cengkeh tersebut.
Baca Juga: Pemprov Sulsel dan Bank Indonesia Kolaborasi Perkuat Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah
"Terduga pelaku mengakui bahwa uang hasil curian ini, ia gunakan untuk membayar utang dan biaya sehari-hari," jelas Iptu Muhammad Ali.(*)