"Dari pengakuan terduga pelaku, dia mengambil buah cengkeh kering milik korban yang disimpan di bagian dapur sebanyak satu karung dengan berat kurang lebih 60 kilogram," kata Iptu Muhammad Ali.
Akibat kejadian ini, korban dalam laporannya menaksir kerugian yang dialaminya jutaan rupiah. Dan terduga pelaku juga mengakui bahwa dirinya menjual satu karung cengkeh tersebut.
Baca Juga: Pemprov Sulsel dan Bank Indonesia Kolaborasi Perkuat Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah
"Terduga pelaku mengakui bahwa uang hasil curian ini, ia gunakan untuk membayar utang dan biaya sehari-hari," jelas Iptu Muhammad Ali.(*)
Artikel Terkait
Gubernur Sulsel Dorong Guru Agama Profesional dan Ajarkan Anak Cintai Al-Qur’an
Tagline Okesi Barru Menggema di Lemhannas: Simbol Optimis, Kolaboratif, dan Sinergi
Berdasarkan Keputusan Presiden, Sekda Jufri Rahman Lantik 4 Fungsional Ahli Utama Lingkup Pemprov Sulsel
Dekranasda Sinjai Siapkan Sekretariat sebagai Galeri UMKM untuk Promosi Produk Lokal
Kepemimpinan di Lemhannas Bukan Sekadar Jabatan, Tapi Tanggung Jawab Menyiapkan Masa Depan Barru
Tenaga Kesehatan Sinjai Adu Suara: Bupati Ratnawati Buka Lomba Karaoke HKN ke-61
Kritik Pedas Mahfud MD: dari Dugaan DPR Main Uang hingga Jatah Polisi untuk Pejabat