Sulawesinetwork.com – Ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang hening mencekam saat oditur militer menjatuhkan tuntutan paling berat: hukuman mati dan pemecatan tidak hormat dari dinas militer terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah.
Anggota TNI ini menjadi sorotan publik setelah didakwa atas kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Lampung, dalam insiden tragis pada 17 Maret 2025.
Kasus ini berawal dari penggerebekan lokasi sabung ayam di Way Kanan, sebuah operasi penegakan hukum yang seharusnya berjalan lancar.
Baca Juga: Jelang HUT ke-52, DPD KNPI Makassar Gelar Turnamen Mini Soccer Meriah
Namun, di tengah aksi tersebut, Kopda Bazarsah justru memilih jalan kelam, menembak mati tiga polisi yang sedang bertugas.
Oditur militer secara tegas menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati kepada terdakwa," tegas oditur dalam persidangan, menggambarkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Prabowo Blak-blakan di Kongres PSI: 'Kabur Aja Dulu' Adalah Rekayasa Koruptor!
Selain pembunuhan berencana, Kopda Bazarsah juga dinyatakan bersalah karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal serta terlibat aktif dalam aktivitas perjudian, yang disebut-sebut sebagai sumber penghasilan gelapnya.
Perbuatan Kopda Bazarsah tak hanya merenggut nyawa, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi institusi TNI.
Oditur menyebut tindakan terdakwa telah mencoreng nama baik TNI dan secara telak melanggar prinsip-prinsip Sapta Marga serta Sumpah Prajurit.
Baca Juga: AHY Desak Reformasi Dana Kampanye, Soroti Bahaya Politik Uang dan Disinformasi
Lebih dari itu, ia juga dianggap merusak kedisiplinan militer dan mencederai hubungan harmonis antar-lembaga penegak hukum yang selama ini terjalin.
Atas dasar pertimbangan tersebut, selain tuntutan hukuman mati, oditur militer juga menuntut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kesatuan.