Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud Era Nadiem, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

photo author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 07:45 WIB
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).(Istimewa)
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).(Istimewa)

Sulawesinetwork.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Selasa (15/7), mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri.

"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan sebagai tersangka. Pertama MUL, kedua SW, ketiga IBAM, keempat JS," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Keempat tersangka yang telah ditetapkan adalah:

Baca Juga: DPRD Bulukumba Tancap Gas Susun Agenda Krusial 2025: Demi Percepatan Pembangunan Daerah!

  • MUL (Mulyatsyah), selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  • SW (Sri Wahyuningsih), selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021, sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran.
  • JS (Jurist Tan), yang merupakan staf khusus Nadiem Makarim.
  • IBAM (Ibrahim Arief), konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Baca Juga: Putra Dedi Mulyadi Akan Menikah dengan Wabup Garut: KDM Beri Nasihat Mendalam tentang Fondasi Rumah Tangga

Qohar menjelaskan, keempat tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum. Modusnya adalah dengan menyalahgunakan kewenangan, yaitu membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah pada produk tertentu, yakni Chromebook OS, untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Perbuatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggagalkan tujuan pengadaan TIK bagi siswa sekolah. "Chromebook OS banyak kelemahan untuk daerah 3T," ujar Qohar.

Kejagung menyebutkan, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian fantastis mencapai Rp1,980 triliun.

Baca Juga: Verrell Bramasta Hadiri Ultah Gala Sky, Isyarat Kedekatan dengan Fuji Semakin Kuat?

Kasus ini bermula dari indikasi adanya permufakatan jahat. Tim penyidik menemukan adanya pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian tersebut, dibuat skenario seolah-olah penggunaan laptop berbasis sistem Chrome (Chromebook) sangat dibutuhkan.

Padahal, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook telah menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif untuk sarana pembelajaran di Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X