Sulawesinetwork.com - Keluarga korban penembakan bos rental mobil, Ilyas, menerima keputusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menolak tuntutan restitusi terhadap 3 oknum anggota TNI AL.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Letkol Arif Rachman pada Selasa, 25 Maret 2025, memutuskan untuk tidak membebankan ganti rugi kepada para terdakwa, yaitu Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Sebelumnya, oditur militer menuntut para terdakwa untuk membayar total ratusan juta rupiah sebagai restitusi kepada keluarga korban meninggal dunia, Ilyas, dan keluarga korban luka berat, Ramli.
Baca Juga: SKCK: Momok Bagi Mantan Napi, Beban atau Kebutuhan?
Namun, majelis hakim menolak tuntutan tersebut dengan berbagai pertimbangan.
Agam Muhammad Nasrudin, anak dari korban Ilyas, menyatakan bahwa pengajuan restitusi tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya kepada media setelah persidangan.
Lebih lanjut, Agam mengungkapkan bahwa tujuan utama dari pengajuan restitusi bukanlah untuk mendapatkan ganti rugi, melainkan untuk memberatkan hukuman para terdakwa.
"Niat kami mengajukan restitusi adalah untuk memberatkan hukuman para terdakwa dalam perkara ini," tegasnya.
Agam dan keluarga telah siap menerima segala kemungkinan, termasuk jika para terdakwa tidak mampu membayar restitusi.
"Apabila para terdakwa tidak sanggup membayarnya, kami sudah siap juga untuk para terdakwa tidak membayarnya, karena tujuan kami pun dari awal untuk memberatkan para terdakwa seperti itu," tambahnya.
Pernyataan Agam ini menunjukkan bahwa keluarga korban lebih fokus pada penegakan keadilan dan pemberian hukuman yang setimpal bagi para pelaku, daripada sekadar mendapatkan ganti rugi materiil.(*)