Kasat Narkoba menambahkan bahwa seluruh barang bukti dan urine kedua pelaku telah dilakukan pemerikasaan di Lab Forensik Polda Sulsel dan hasilnya positif mengandung Metamfetamin.
Baca Juga: Putusan MK soal Usungan Cakada di Pilkada 2024, Begini Hasil Rapat Panja DPR RI
"Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyidikan lebih lanjut." Pungkas AKP Syamsuddin Kasat Narkoba.(*)
Artikel Terkait
Pengumuman DPS Selama 10 Hari, KPU Minta Masyarakat Memberikan Masukan dan Tanggapan
Bupati Bulukumba Serahkan 14 Ambulans Baru untuk RSUD dan Puskesmas
Bupati Andi Utta Ingatkan 40 Anggota DPRD Bulukumba Soal Kepentingan Masyarakat yang Utama
Pilkada Jeneponto 2024, Perindo Resmi Serahkan Rekomendasi B1-KWK ke Pasangan PASMI
Soal Putusan MK Terkait Aturan Pilkada, KPU Akhirnya Beri Keputusan Ini
Jika Putusan MK Diberlakukan, Partai Ini Berpeluang Mengusung Calon Tanpa Koalisi di Pilkada Bulukumba 2024
Soal Putusan MK, PKB-PKS-Gerindra Kompak Beri Jawaban Ini Soal Usungan di Pilkada Bulukumba 2024