Sulawesinetwork.com - Oknum guru penganiaya anak dibawa umum bernisial UE (41) ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba, Senin, 27 November 2023.
UE yang saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) merupakan guru di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kajang. Ia dilaporkan ke polisi Jumat, 17 November 2023 lalu atas tuduhan penganiayaan.
Penetapan UE sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara.
Baca Juga: Bawaslu Minta Jajaran Bentuk Tim Pengawasan Kampanye Agar tidak Keluar Koridor
"Kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur ini, alat buktinya sudah terpenuhi," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, Senin, 27 November 2023.
AKP Abustam mengatakan, gelar perkara dalam kasus ini dilaksanakan pada Kamis, 23 November 2023. Setelah itu UE ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat, 24 November 2023.
"Alat bukti yaitu keterangan saksi berkesesuaian, hasil visum et revertum, serta menyita barang bukti yang digunakan berupa sepotong kayu bekas kaki kursi," jelasnya.
AKP Abustam menjelaskan bahwa UE dijerat pasal 80 ayat 2 (dua) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara," jelas AKP Abustam.
Saat ini, tersangka UE telah resmi ditahan di rutan Polres Bulukumba.
Baca Juga: Firli Bahuri Gugat Status Tersangka, Kapolri Minta Penyidik Bersiap Lawan Praperadilan
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Humas Polres Bulukumba IPTU H. Marala menyampaikan bahwa UE dilaporkan oleh tante korban di Polres Bulukumba, pada Jumat 17 November 2023.
Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, maka Polres Bulukumba berkoordinasi dengan Polsek Kajang untuk secepatnya mengamankan terlapor.