teknologi

Kecewaan Pengguna Ioniq 5: Hyundai Dikritik karena Buruknya Layanan Purnajual di Tengah Gempuran Promosi

Jumat, 20 Juni 2025 | 13:20 WIB
Perusahaan otomotif multinasional asal Korea Selatan, Hyundai. (Unsplash.com / Komorebi Photo)

Memasuki April, perbaikan tak kunjung usai, bahkan mobilnya sempat dipindahkan ke bengkel di wilayah Kalimalang.

"Petugas bengkel mengatakan, dari 18 onderdil pengganti, yang tersedia baru dua, saya menunggu dalam ketidakpastian," ungkap Indra, menggambarkan situasi pelik yang dihadapinya.

Baca Juga: Kebangkitan Nokia: X700 5G, Jawaban bagi Pecinta Setia dan Generasi Baru

Di tengah penantian yang tak berujung, Indra tetap harus membayar angsuran mobil sebesar Rp15 juta per bulan.

"Jika terlambat (membayar angsuran), saya terkena peringatan bahkan denda harian. Untuk praktik di tiga rumah sakit, saya memakai transportasi publik dengan biaya ekstra," keluhnya, menunjukkan dampak finansial dan logistik yang ia alami.

Indra menutup pernyataannya dengan kritikan pedas: "Hyundai gencar berpromosi, tapi buruk dalam layanan after-sales."

Baca Juga: Sinyal Kuat Kerja Sama: Prabowo dan Putin Bertemu, Rusia Sambut Indonesia di BRICS

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Hyundai terkait keluhan pengguna Ioniq 5 ini.

Melihat kondisi yang dialami Indra, muncul pertanyaan apakah tuntutannya dapat dipenuhi berdasarkan janji layanan purnajual Hyundai yang tertera di laman resmi mereka per Jumat, 20 Juni 2025.

Hyundai menjamin berbagai hal bagi penggunanya, mulai dari jaminan harga jual hingga biaya perawatan konsumen.

Baca Juga: Nostalgia Bertemu Inovasi: Nokia X700 5G Membawa Era Baru!

Berikut adalah poin-poin penting dari janji purnajual Hyundai:

  • Biaya Medis Konsumen: Jaminan penggantian biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp100 juta per orang bagi pengemudi dan penumpang akibat kecelakaan lalu lintas. Berlaku hingga 1 tahun setelah kendaraan diterima.
  • Pelunasan Cicilan: Jaminan pelunasan sisa angsuran jika pemilik mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan cacat fisik permanen, ketidakmampuan mencari nafkah, atau meninggal dunia. Berlaku hingga 1 tahun setelah kendaraan diterima.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Tahap 2 Capai Lebih dari 80 Persen, Ini Rinciannya

  • Ganti Mobil Baru: Jaminan penggantian unit baru dengan model, tipe, dan warna yang sama jika mengalami kecelakaan lalu lintas dengan total biaya kerusakan minimal 50% dari harga kendaraan, serta fasilitas penggantian biaya towing hingga Rp2,5 juta (jika dibutuhkan). Jaminan ini berlaku hingga 1 tahun setelah kendaraan diterima.
  • Penggantian Biaya Ban: Jaminan penggantian biaya pembelian ban baru dengan tipe dan ukuran yang sama jika rusak (meledak/robek) dan tidak dapat digunakan lagi akibat kecelakaan lalu lintas. Berlaku hingga 1 tahun setelah kendaraan diterima.
  • Jaminan Jual Kembali: Jaminan harga jual kembali kendaraan senilai 70% dari harga pembelian apabila hendak melakukan trade-in dengan mobil Hyundai apa pun di tahun ke-3 kepemilikan.

Baca Juga: Kabar Gembira: Gubernur Andi Sudirman Berikan Bantuan Kepada Siswa SLB di Sulsel, Guru Juga Dapat Insentif

Meskipun Indra membeli mobil dengan asuransi all risk perluasan banjir dan huru-hara, kasusnya tidak secara langsung masuk dalam kategori "kecelakaan lalu lintas" yang banyak disebutkan dalam poin-poin jaminan purnajual Hyundai di atas.

Halaman:

Tags

Terkini