Sulawesinetwork - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengesahkan sebuah kebijakan baru untuk pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru tahun 2024.
Kebijakan ini diatur dalam Permendikbudristek No 19 Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2024.
Permendikbudristek ini berisi kebijakan yang memberikan kemudahan bagi beberapa kategori guru dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Baca Juga: Nadiem Makarim Beri Kebijakan! Guru Boleh Ikut PPG Tanpa Tes, Cukup Penuhi Ketentuan ini
Apa saja kemudahan yang didapatkan dan kategori guru yang dimaksud dalam kebijakan tersebut?
PPG merupakan program pendidikan dan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi calon guru dan guru yang sudah mengajar, sehingga mereka dapat memperoleh sertifikat pendidik yang diakui.
Peserta PPG terdiri dari calon guru yang akan memulai karir mengajarnya di satuan pendidikan, serta para guru yang sudah aktif mengajar.
Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Bisa Lintas Jurusan. Cek Ketentuannya Disini
Guru-guru yang sudah mengajar, atau yang sering disebut sebagai guru tertentu, diberikan kemudahan khusus dalam pelaksanaan PPG 2024 berkat kebijakan yang dicanangkan oleh Nadiem Makarim.
Kategori guru tertentu yang dimaksud yaitu :
- Guru Penggerak yang belum memiliki sertifikat pendidik
- Guru yang telah Menyelesaikan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) namun belum memiliki sertifikat pendidik
Baca Juga: PPG Prajabatan Berapa lama Sih? Keuntungannya Apa Saja?
- Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki sertifikat pendidik, dan tidak termasuk guru penggerak serta guru PLPG