Meski tidak mendukung bentuk kombinasi yang diinginkan, Prasetyo memastikan keputusan terkait sistem PPDB akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah kembali dari kunjungan ke luar negeri.
"Nanti ada menunggu dia pulang, nanti ada pertemuan untuk memastikan," imbuhnya.
Penjelasan dari Kemendikdasmen
Baca Juga: Sejumlah Murid SD 171 Loka Bulukumba Dikabarkan Sakit Perut Usai Konsumsi MBG, Diduga Telurnya Basi
Dalam acara resmi di Jakarta, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengungkapkan bahwa sistem baru penerimaan siswa akan disebut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru,” ujar Biyanto, Rabu 22 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa PPDB versi baru akan fokus pada jarak rumah siswa dengan sekolah sebagai acuan utama.
Baca Juga: Siapkan Kelengkapan Ini Saat Daftar KIP Kuliah 2025 Agar Bisa Diterima
Hal ini dilakukan untuk mencegah manipulasi dokumen kependudukan yang sering terjadi pada sistem zonasi sebelumnya.
“Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya,” ungkapnya.
Menurut Biyanto, salah satu permasalahan yang sering ditemukan adalah manipulasi tempat tinggal untuk memenuhi syarat zonasi.
Baca Juga: Siapkan Kelengkapan Ini Saat Daftar KIP Kuliah 2025 Agar Bisa Diterima
“Misalnya, tiba-tiba ada masuk KK (Kartu Keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga,” katanya.
Dengan perubahan ini, diharapkan sistem PPDB dapat lebih adil dan transparan, serta mengurangi potensi pelanggaran administrasi.(*)