olahraga

PBJT 10 Persen untuk Olahraga Padel Bukan Inisiatif Pemprov DKI, Gubernur Pramono Anung: Amanat Undang-Undang

Selasa, 8 Juli 2025 | 08:20 WIB
Olahraga Padel yang sedang populer di Indonesia dan dunia mulai kena pajak di Jakarta. (drazen_zigic)

Sulawesinetwork.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen terhadap olahraga padel bukanlah keputusan sepihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ia menyebutkan bahwa aturan tersebut merupakan amanat dari undang-undang yang berlaku secara nasional.

"Yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu semuanya terkena pajak," ujar Pramono di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 7 Juli 2025.

Baca Juga: Bupati Andi Utta Lakukan Mutasi, 21 Pejabat Administrator Pemkab Bulukumba Bergeser, Ini Daftarnya

"Termasuk tenis, renang, basket, bola voli, padel," imbuhnya.

Menurut Pramono, olahraga seperti padel, basket, dan renang memang masuk kategori hiburan olahraga yang dikenakan PBJT 10 persen, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI hanya menjalankan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga: Bupati Andi Utta Mutasi 23 Pejabat Pengawas Pemkab Bulukumba, Ini Daftarnya

"Bukan karena inisiatif pemerintah Jakarta, tetapi undang-undang yang mengatur," ucap Pramono.

Alasan di Balik Penarikan Pajak dan Perbandingan dengan Golf

Pramono menyebut polemik ini mengemuka karena padel sedang populer di kalangan masyarakat kelas menengah ke atas. Ia juga mengungkap alasan mengapa olahraga seperti golf tidak dikenakan PBJT serupa.

Baca Juga: Mentan Amran Wanti-wanti Pengusaha Beras Nakal: Satgas Pangan Akan Pantau Hingga Daerah

Menurutnya, hal itu dikarenakan golf telah lebih dulu dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, sehingga tidak boleh dikenai pungutan ganda.

"Sehingga pajak itu (Golf) tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen. Jadi padel dikenakan 10 persen," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini