Sulawesinetwork.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah resmi memberlakukan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen terhadap 21 jenis olahraga komersial yang digunakan sebagai kegiatan rekreasi.
Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun ini, sebagaimana diumumkan pada Senin, 7 Juli 2025.
Fasilitas olahraga seperti lapangan futsal, kolam renang, tempat yoga, hingga padel yang sedang digemari masyarakat urban, kini akan dikenakan PBJT 10 persen.
Baca Juga: IFG Tebar Kebahagiaan Muharram: Hadirkan Senyum dan Harapan di Panti Asuhan Anni’mah
“Pemungutan pajak dilakukan dengan adil, dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa 8 Juli 2025.
Lusiana menegaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada prinsip transparansi dan keadilan fiskal. Hasil pungutan pajak ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan fasilitas umum dan peningkatan layanan publik di Jakarta.
Baca Juga: Eks Pelatih Timnas Putri Indonesia Gabung ke Klub Cristiano Ronaldo, Tangani Tim Wanita Al Nassr FC
Pajak ini berlaku untuk aktivitas olahraga yang dilakukan di tempat-tempat berbayar seperti studio, lapangan, dan arena komersial lainnya. Tarif 10 persen ini dinilai masih lebih rendah dibandingkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum yang sebesar 11 persen.
Menariknya, olahraga golf tidak termasuk dalam daftar objek pajak hiburan karena sudah lebih dulu dikenai PPN sebagai jasa komersial, sehingga tidak dikenakan pungutan ganda.
Baca Juga: Pemkab Barru Gelar Pertemuan dengan Pemilik Lahan, Siap Bangun Sekolah Rakyat
Daftar 21 Jenis Olahraga Berbayar yang Dikenakan Pajak Hiburan di Jakarta:
1. Jetski
2. Kolam renang
3. Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer
4. Lapangan tenis
5. Lapangan padel
Baca Juga: DPRD Bulukumba Pastikan RDP Pasar Cekkeng, Humas: Sudah Dijadwalkan Pekan Ini, Hari Ini Ada 2 Pansus
6. Lapangan bulu tangkis
7. Lapangan basket
8. Lapangan voli