Untuk mengecek status desil, masyarakat perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka laman resmi [Cek Bansos Kemensos](https://cekbansos.kemensos.go.id/?utm_source=chatgpt.com).
2. Masukkan NIK sesuai KTP serta data wilayah tempat tinggal.
3. Masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar.
4. Klik tombol Cari Data.
5. Sistem akan menampilkan informasi yang tersedia mengenai data keluarga, termasuk kelompok desil dan informasi bantuan sosial apabila tercatat sebagai penerima.
Baca Juga: Kemenpora Digeruduk Warganet Usai Viral, Pakai Foto Cindy Gulla Tanpa Izin
Masyarakat disarankan memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen kependudukan agar proses pencarian dapat dilakukan dengan benar.
Perlu diketahui, status desil bukan berarti seseorang secara otomatis pasti menerima atau tidak menerima seluruh jenis bansos. Setiap program bantuan memiliki ketentuan dan kriteria penerima masing-masing.
Baca Juga: BGN Evaluasi Insentif Rp6 Juta SPPG, Sudaryono: Tunggu Tanggal Mainnya
Jika terdapat ketidaksesuaian data kondisi sosial ekonomi, masyarakat dapat mengikuti mekanisme pembaruan atau perbaikan data sesuai ketentuan pemerintah.
Dengan mengecek status desil secara mandiri, masyarakat dapat mengetahui posisi data sosial ekonominya sekaligus memastikan informasi yang tercatat pada sistem pemerintah sesuai dengan kondisi sebenarnya. (*)