BGN bahkan membuka kemungkinan menggabungkan beberapa SPPG di wilayah tertentu apabila jumlah penerima manfaat dinilai tidak terlalu besar.
“Karena di daerah sana ternyata hanya ada sekian, kita akan menggabungkan SPPG ini dengan SPPG ini dan seterusnya. Itu proses yang pasti akan mengikuti proses refokusinya,” ujarnya.
Dengan demikian, penataan jumlah penerima manfaat nantinya tidak hanya berpengaruh terhadap distribusi layanan MBG, tetapi juga terhadap keberadaan dan pengelolaan SPPG.
Baca Juga: Polres Bulukumba Kawal Gerak Jalan Indah HUT ke-81 RI, 100 Personel Diterjunkan
Selain mempertimbangkan jumlah penerima manfaat, BGN juga akan mengevaluasi model pemberian insentif.
Ke depan, insentif tidak hanya didasarkan pada jumlah layanan yang diberikan, tetapi juga mempertimbangkan kualitas pelaksanaan Program MBG.
Agustina mengatakan sejumlah indikator akan disiapkan sebagai dasar penilaian. Di antaranya kualitas makanan yang dihasilkan, standar keamanan pangan, hingga pemenuhan standar gizi yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Bupati Andi Utta Kukuhkan 72 Anggota Paskibra Bulukumba, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-81
Dengan skema baru tersebut, BGN berharap pemberian insentif dapat menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan kualitas layanan SPPG.
“Kita akan bikin beberapa komponen untuk penilaian, supaya tidak sekadar menghasilkan output lalu diberikan insentif, tetapi juga memperhatikan kualitas makanan dan keamanan pangannya,” kata Agustina.
Rencana perubahan skema insentif tersebut menjadi bagian dari proses penataan Program MBG yang masih terus dilakukan pemerintah.
Baca Juga: Antusias Masyarakat Sambut Pasar Pangan Murah, AAS Community Hadir di Berbagai Daerah
Penataan tersebut mencakup refocusing penerima manfaat, pemutakhiran data, pengaturan jaringan SPPG hingga upaya meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus menjaga kualitas layanan program.
Sementara itu, pernyataan Sudaryono pada Senin 17 Agustus 2026 menunjukkan bahwa keputusan final mengenai skema insentif SPPG masih menunggu hasil evaluasi BGN. (*)