nasional

Praktik Jual Beli Lokasi Dapur MBG Terbongkar, Kejaksaan Selidiki Oknum Internal dan Yayasan

Senin, 3 Agustus 2026 | 11:03 WIB
FOTO: Kantor BGN, jual beli titik dapur di bongkar BGN.

Sulawesinetwork.com - Praktik jual beli titik lokasi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya di bongkar Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono.

Ia menyebutkan bahwa penyimpangan dalam program MBG melibatkan yayasan dan oknum pihak internal BGN. Temuan ini telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan untuk ditelusuri lebih lanjut.

Sudaryono menjelaskan, pada konsep awal program MBG, mitra atau investor yang ingin membangun dapur seharusnya menggunakan modal sendiri. Sebelum membangun dapur, investor wajib membentuk yayasan sebagai syarat administrasi.

Baca Juga: URC Polsek Ujung Bulu Amankan Terduga Penyebar Konten Asusila di Media Sosial

"Mitra kan untuk bangun dapur dia keluarin uang sendiri. Kenapa yayasan, karena mekanisme administrasi peraturan Menteri Keuangan dan seterusnya, itu harus yayasan. Seharusnya mitra untuk bangun (dapur MBG), dia punya uang, dia bangun. Itu untuk bisa bangun itu harus bikin yayasan dulu kemudian yayasan-nya disubmit ke BGN untuk di-approve," jelas Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta, dilansir Senin, 3 Agustus 2026.

Namun, hasil penelusuran BGN menemukan dugaan adanya oknum internal BGN pada periode sebelumnya yang meloloskan yayasan tertentu meski tidak memiliki modal membangun dapur. Setelah memperoleh persetujuan, yayasan tersebut menjual titik dapur kepada investor yang memiliki dana.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Hadirkan RS Regional di Gowa, Andi Sudirman: Warga Tak Perlu Lagi Jauh ke Makassar

"Masalahnya yang sekarang ini, sekarang kita lagi sisir ini adalah begini, oknum di dalam BGN terdahulu, itu kemudian menyiapkan yayasan-yayasan kemudian di approve karena dia adalah oknum di dalam, dia yang meng-approve titik-titik ini. Jadi si yayasan yang di-approve ini adalah yayasan yang dia tidak punya uang," ungkap Sudaryono

Menurut Sudaryono, investor kemudian diminta memberikan setoran kepada yayasan tersebut. Dugaan praktik inilah yang kini sedang diperiksa Kejaksaan karena diduga terdapat keterkaitan antara oknum internal BGN dengan yayasan tertentu yang menerima keuntungan dari setoran tersebut.

"Kemudian memotong, ada potongan yang harus disetor kepada yayasan ini. Ini yang sekarang sedang diperiksa oleh kejaksaan bahwa oknum-oknum di sini itu terafiliasi dengan yayasan-yayasan tertentu yang dia menerima setoran," beber Sudaryono.

Baca Juga: Lantik Pengurus PMI Bulukumba, Adnan Purichta: Dari Dulu Pak Bupati Miliki Jiwa Kemanusiaan

Ia menilai jual beli lokasi dapur MBG merugikan negara dan penerima MBG. Akibat adanya kewajiban memberikan setoran, mitra diduga menekan biaya operasional dapur agar tetap memperoleh keuntungan.

"Karena dia harus kasih setoran si mitra, karena investor ini kasih setoran maka yang terjadi adalah dia neken SPPG, dia entah gimana caranya kualitas makanannya dikurangi, karena dia harus menganggarkan untuk setoran potongan tadi," tuturnya.

Sudaryono menegaskan kondisi tersebut bertentangan dengan tujuan awal program MBG. Mantan Wakil Menteri Pertanian itu menegaskan pihaknya akan terus menyisir modus serupa untuk mencegah potongan-potongan yang merugikan penerima MBG.

Halaman:

Tags

Terkini