nasional

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Tolak Gugatan Pemilihan Lewat DPRD

Selasa, 30 Juni 2026 | 13:16 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (RES)

Sulawesinetwork.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.

Baca Juga: Promedia Group Gandeng Manava Collective Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar.

MK juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, di antaranya Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025, yang pada prinsipnya menegaskan pelaksanaan demokrasi lokal melalui mekanisme pemilihan langsung.

Baca Juga: Yang Viral Belum Tentu Benar: Dampak Psikologis Konten Multimedia Islami di Era Digital

Permohonan pengujian tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka mengajukan uji materi terhadap frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Para pemohon menilai norma tersebut masih bersifat multitafsir dan berpotensi menjadi dasar perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut para pemohon, perubahan mekanisme tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pilkada langsung. Mereka juga berpendapat bahwa pilkada langsung merupakan salah satu hasil reformasi yang bertujuan mengoreksi praktik pemilihan kepala daerah oleh DPRD pada masa sebelumnya.

Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Bulukumba Soroti Keselamatan Wisata Usai Insiden Tenggelam di Apparalang

Namun demikian, Mahkamah Konstitusi menilai dalil yang diajukan para pemohon tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional sebagaimana diatur dalam hukum acara pengujian undang-undang di MK.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah kembali menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia. (*)

Tags

Terkini