Sulawesinetwork.com - Hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan akan bertambah satu hari, yaitu pada 18 Agustus 2025.
Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penetapan hari libur tersebut kemungkinan akan rampung dan diumumkan pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Prasetyo menjelaskan bahwa saat ini proses koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait telah selesai dilakukan.
"Insya Allah secepatnya ya, hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro telah mengumumkan rencana penetapan 18 Agustus sebagai hari libur.
Baca Juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen di Q2 2025, Didorong Sektor CPO dan Farmasi
Hari libur tambahan ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk merayakan HUT RI dengan berbagai kegiatan, seperti perlombaan dan karnaval.
Juri berharap peringatan 17 Agustus bisa dirasakan hingga ke daerah dan meminta semua instansi, baik pemerintah pusat maupun daerah, BUMN, BUMD, swasta, dan sekolah, untuk berpartisipasi aktif dalam perayaan Kemerdekaan.(*)