nasional

Mensesneg Ungkap SKB 3 Menteri Soal Penetapan Libur 18 Agustus Bakal Terbit

Rabu, 6 Agustus 2025 | 08:30 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi mewakili Istana turut menyampaikan keprihatinannya pada pemadaman di Bali pada 2 Mei 2025 lalu. (Instagram/kemensetneg.ri)

Sulawesinetwork.com - Hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan akan bertambah satu hari, yaitu pada 18 Agustus 2025.

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penetapan hari libur tersebut kemungkinan akan rampung dan diumumkan pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Prasetyo menjelaskan bahwa saat ini proses koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait telah selesai dilakukan.

Baca Juga: Danantara Indonesia Perkuat Kolaborasi Geothermal Pertamina-PLN untuk Akselerasi Transisi dan Ketahanan Energi Nasional

"Insya Allah secepatnya ya, hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro telah mengumumkan rencana penetapan 18 Agustus sebagai hari libur.

Baca Juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen di Q2 2025, Didorong Sektor CPO dan Farmasi

Hari libur tambahan ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk merayakan HUT RI dengan berbagai kegiatan, seperti perlombaan dan karnaval.

Juri berharap peringatan 17 Agustus bisa dirasakan hingga ke daerah dan meminta semua instansi, baik pemerintah pusat maupun daerah, BUMN, BUMD, swasta, dan sekolah, untuk berpartisipasi aktif dalam perayaan Kemerdekaan.(*)

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB