info-sulawesi

Rutin, BAZNAS Bulukumba Salurkan Bantuan Pangan untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:31 WIB
Baznas Bulukumba salurkan bantuan kepada lansia dan disablititas.

Sulawesinetwork.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bulukumba rutin menyalurkan bantuan pangan kepada puluhan lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Bulukumba.

Bantuan tersebut diberikan kepada sekitar 70 penerima yang masuk dalam kategori masyarakat kurang mampu dan membutuhkan perhatian khusus. Jumlah penerima dapat bertambah sesuai dengan usulan maupun permohonan yang masuk ke BAZNAS Bulukumba.

Umumnya, penerima bantuan merupakan lansia dari keluarga tidak mampu, termasuk mereka yang hidup sebatang kara karena tidak memiliki anak maupun pasangan.

Baca Juga: BAZNAS Bulukumba Buka Program Santripreneur 2026, Santri Bisa Kembangkan Usaha

Berdasarkan data yang dimiliki, sebagian besar penerima bantuan tersebut berada pada kelompok desil 1 dan desil 2 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menunjukkan kondisi sosial ekonomi sangat rentan.

Ketua BAZNAS Kabupaten Bulukumba, H. Kamaruddin, mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan pangan tersebut merupakan bagian dari kepedulian BAZNAS terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Menurutnya, program tersebut menjadi salah satu bentuk pemanfaatan dana zakat untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan bantuan secara berkelanjutan.

Baca Juga: Izzatul Husna Harumkan Nama Bulukumba, Raih Gelar Puteri Anak Indonesia Pariwisata Sulsel 2026

“Penyaluran ini merupakan bentuk kepedulian kita kepada masyarakat yang memang membutuhkan, khususnya lansia dan penyandang disabilitas yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu,” ujar H. Kamaruddin.

Ia menjelaskan, penerima bantuan tidak hanya berasal dari data internal BAZNAS. Sebagian penerima merupakan hasil usulan masyarakat, termasuk rekomendasi dari staf Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Dinas Sosial maupun pihak lainnya.

“Jadi ada yang merupakan usulan dari masyarakat, ada juga dari staf SLRT Dinas Sosial dan sumber usulan lainnya. Setelah itu tentu dilakukan verifikasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Bulukumba Tertibkan Parkir Tepi Jalan, 35 Petugas Dibekali Rompi dan ID Card

H. Kamaruddin menambahkan, penerima bantuan rutin tersebut umumnya bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya dari Dinas Sosial atau pemerintah desa.

Hal itu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan penerima agar bantuan yang diberikan dapat menjangkau masyarakat yang belum mendapatkan intervensi bantuan sosial dari pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini

Judi Online: Ancaman Tersembunyi di Balik Layar Gawai

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:16 WIB