“Wajib pajak tersebut meminta tolong kepada kami dengan catatan uang Rp4 juta itu dititipkan terlebih dahulu dan akan dilunasi setelah lebaran,” jelas Rudy.
Dalam klarifikasinya, Rudy mengakui adanya penggunaan rekening pribadi sebagai alternatif pembayaran bagi masyarakat tertentu.
Ia menyebut pihak Samsat memperlihatkan dua rekening kepada wajib pajak, yakni rekening resmi UPT Pendapatan dan rekening pribadi miliknya sendiri.
Baca Juga: Bandar dan Kurir Sabu di Bulukumba Diciduk Satresnarkoba, Barang Bukti Positif Metamfetamin
Menurutnya, langkah itu dilakukan karena sebagian masyarakat mengalami kendala saat menggunakan fasilitas Virtual Account (VA) ketika mentransfer pembayaran ke rekening resmi UPT Pendapatan.
“Kami menyiapkan rekening pribadi untuk membackup wajib pajak karena ada masyarakat yang tidak bisa menggunakan fasilitas VA jika transfer langsung ke rekening UPT Pendapatan,” ujarnya.
Baca Juga: Anyaman Lontar Tritiro Bulukumba Unggul dalam Voting API Awards 2026
Ia juga memastikan seluruh dana yang masuk ke rekening pribadinya tetap diteruskan ke rekening penampungan resmi UPT Pendapatan Bulukumba setelah jam pelayanan selesai.
“Semua wajib pajak yang mentransfer melalui rekening BRI atas nama Rudy Ramlan itu juga langsung ditransfer ke bank penampungan UPT Pendapatan Bulukumba setelah jam istirahat pelayanan karena harus kami laporkan ke kasir Bank Sulselbar di Kantor Samsat,” tambahnya.
Rudy sendiri mengaku heran kejadian tersebut kemudian menjadi ramai diperbincangkan. Ia menegaskan langkah yang dilakukan semata-mata untuk membantu masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan. (*)