info-sulawesi

DPRD Bulukumba Setujui Ranperda Pencegahan Narkotika dan Serahkan Rekomendasi LKPJ Bupati 2025

Selasa, 12 Mei 2026 | 12:45 WIB
Bupati dan Ketua DPRD Bulukumba Ranperda Pencegahan Narkotika dan tandatangan rekomendasi LKPJ Bupati 2025.

Sulawesinework.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, sekaligus penyerahan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Bulukumba Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Bulukumba, Senin (11/5/2026), dipimpin Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah didampingi Wakil Ketua DPRD Fahidin HDK dan Syahruni Haris, serta dihadiri anggota DPRD lainnya.

Turut hadir Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf, Wakil Bupati Andi Edy Manaf, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan OPD, hingga tamu undangan lainnya.

Baca Juga: Tapak Suci Bulukumba Raih Prestasi di Celebes Silat Championship 2026

Agenda paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) oleh H. Safiuddin terkait pembahasan Ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Selanjutnya, Wakil Ketua Pansus Rizal Sarib menyampaikan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bulukumba Tahun Anggaran 2025.

Rangkaian agenda kemudian dilanjutkan dengan pembacaan naskah keputusan DPRD Kabupaten Bulukumba oleh Kabag Keuangan Sekretariat DPRD, Moh. Rifai, mewakili Sekretaris DPRD.

Baca Juga: Bupati Andi Utta Lepas 144 JCH Bulukumba, Bawa Semangat Sipakatau ke Tanah Suci

Momentum penting dalam rapat tersebut ditandai dengan penyerahan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 serta penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan Ketua DPRD atas Ranperda Kabupaten Bulukumba Tahun 2026.

Persetujuan Ranperda ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bulukumba, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. (*)

Tags

Terkini