Sebagai hasil rapat, Komisi III DPRD Bulukumba merekomendasikan perlunya regulasi pemerintah daerah yang lebih tegas terkait penarikan retribusi parkir tepi jalan di pasar tradisional, serta meminta Dinas Perdagangan menyampaikan daftar koordinator petugas retribusi dan melakukan penataan ulang sistem parkir di seluruh pasar agar lebih tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas. (*)