Sebagai hasil rapat, Komisi III DPRD Bulukumba merekomendasikan perlunya regulasi pemerintah daerah yang lebih tegas terkait penarikan retribusi parkir tepi jalan di pasar tradisional, serta meminta Dinas Perdagangan menyampaikan daftar koordinator petugas retribusi dan melakukan penataan ulang sistem parkir di seluruh pasar agar lebih tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas. (*)
Artikel Terkait
Upah 615 PPPK Paruh Waktu Tak Teranggarkan, DPRD Desak Solusi Pemkab Bulukumba
Menghadapi Bulan Ramadan, Kominfo: Gubernur Mengajak Berkah Ramadan Bagi Fakir Miskin dan Warga Tidak Mampu
Pemda Tanah Datar Terima Kunjungan Wabup Bulukumba, Serahkan Donasi Rp500 Juta untuk Korban Bencana
Terharu! Bupati Sinjai Datangi Rumah Warga Viral, Lunasi Utang hingga Jamin Pendidikan Anak
Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Nilai Tekanan untuk Cetak Sejarah Baru Itu Bukan Kutukan tapi Berkah
Semua Parpol Punya Dapur MBG, BGN: Asalkan Memenuhi Standar
Pemkab Bulukumba Apresiasi Putusan PN yang Teguhkan Hutan Adat Ammatoa Kajang