Menteri ATR/BPN: Kasus Lama, Terungkap karena Pembenahan
Nusron Wahid menegaskan bahwa sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar itu merupakan kasus lama yang akarnya telah berlangsung puluhan tahun.
Menurutnya, kasus sengketa muncul karena kementeriannya tengah melakukan pembenahan pada aturan pertanahan.
“Kasus ini merupakan produk tahun 1990an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” kata Nusron dalam keterangannya kepada media di Jakarta pada Senin, 10 November 2025.
Nusron menyebut bahwa kasus yang dialami JK ini sebagai momentum penting untuk mempercepat pembersihan dan digitalisasi data lama, serta sinkronisasi peta bidang tanah guna mencegah terbitnya sertifikat ganda (double certificate) dan overlapping di masa depan.
“Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih,” kata jelasnya.
Persoalan Sengketa Tanah JK dan GMTD
Baca Juga: Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Ajak Masyarakat Rajut Harmoni di HUT Makassar ke-418
Perselisihan ini dimulai saat tanah yang kini menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda.
Pertama, terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.
Kedua, di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.
Baca Juga: Kapolres Bulukumba Hadiri Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan 2025
Selain kedua dasar hak tersebut, sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.
Secara hukum, menurut penjelasan Nusron, putusan itu hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, sehingga tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama.