info-sulawesi

Polemik Kades Benteng Malewang: DPRD Turun Tangan!

Selasa, 25 Februari 2025 | 16:54 WIB
Komisi 1 DPRD Bulukumba gelar RDP (Instagram @dprdkab.bulukumba)

Sulawesinetwork.com – Komisi 1 menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait polemik pemberhentian Kepala Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang. Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi 1, Alkhaisar Jainar Ikrar tersebut dilaksanakan dengan menghadirkan sejumlah masyarakat dari Desa Benteng Malewang.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua komisi 1 Alkhaisar Jainar Ikrar bahwa RDP ini merupakan tindaklanjut dari berbagai aspirasi yang disampaikan kepada DPRD terkait polemik pemberhentian Kepala Desa Benteng Malewang.

“Pada hari ini kami mengundang sejumlah masyarakat untuk mendengarkan secara langsung terkait persoalan ini, pada kesempatan ini kami juga turut menghadirkan Camat Gantarang, dan Dinas PMD Bulukumba untuk memberikan penjelasan terkait persoalan ini” ucap Alkhaisar.

Baca Juga: Ramadan 2025: Keistimewaan Bulan Suci yang Penuh Berkah dan Ampunan

Menurut Ambo Tuo, Ketua BPD Desa Benteng Malewang bahwa masyarakat menganggap Kepala Desa telah melanggar kode etik yang ada dan karena itu masyarakat menuntut agar Kepala Desa Benteng Malewang untuk mundur dari jabatannya karena dianggap melanggar adat istiadat setempat.

“Tentu tuntutan masyarakat didasarkan pada beberapa hal yang memang dianggap penting, masyrakat beranggapan bahwa Kepala Desa telah melanggar kode etik dan menuntut agar Kepala Desa untuk segera mundur dari jabatannya. Karena telah membuat kegaduhan di masyarakat Desa Benteng Malewang”

Sementara itu, dijelaskan oleh Camat Gantarang, Ahmad Yusri bahwa dirinya telah menerima aduan dari masyarakat yang diwakili oleh BPD Desa Benteng Malewang dan telah melakukan konsultasi dan memfasilitasi masyarakat terkaiat persoalan tersebut.

Baca Juga: Kepala BGN Klaim Program Makan Bergizi Gratis Sudah Terlaksana di 38 Provinsi di Indonesia

“Perwakilan masyarakat telah menemui saya dan menjelaskan terkait persoalan ini, dan menyampaikan bahwa akan melakukan Musawarah Desa terkait protes masyarakat terhadap Kepala Desa karena dianggap telah melakukan pelanggaran adat, setelah melalukan konsultasi bersama PMD dan Bagia Hukum akhirnya diputuskan untuk dilaksanakan Musyawarah Desa Luar Biasa pada hari Senin (17/2/25) yang lalu” jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, Alkhaisar mengungkapkan bahwa perlunya dilakukan kajian lebih terkait hal ini serta menyampaikan perlunya berbagai bukti untuk dijadikan sebagai dasar hukum terkait hal ini.

“Kami berharap agar masyarakat dapat menjaga agar kondisi tetap kondusif dalam menyikapi hal ini dan terkait penutupan Kantor Desa agar tetap dibuka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat desa serta kami dari DPRD juga siap mengawal persoalan ini bersama masyarakat dan karena itu kami meminta agar masyarakat dapat mengumpulkan bukti yang dapat menjadi dasar hukum dalam pemenuhan tuntutan masyarakat” ungkapnya.(*)

Tags

Terkini