DPRD Sulsel Soroti Izin PBG dan Legalitas Usaha, H Patudangi: Pengusaha Wajib Lengkapi Perizinan

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Kamis, 7 Mei 2026 | 17:25 WIB
Anggota DPRD Sulsel H Patudangi Azis ikut sidak PBG dan operasional.
Anggota DPRD Sulsel H Patudangi Azis ikut sidak PBG dan operasional.

 

Sulawesinetwork.com - Usai menuntaskan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Anggaran Tahun 2025, Rabu, 6 Mei 2026.

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), H Patudangi Azis, langsung mengikuti inspeksi mendadak (sidak) bersama tim terpadu ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Makassar.

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh tim terpadu bersama aparat pengawasan lintas instansi, dengan fokus pada pemeriksaan legalitas perizinan usaha, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin operasional lainnya.

Baca Juga: Bupati Sinjai Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan Daerah

Dalam kegiatan itu, salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Noyu Eat & Drink. Tempat usaha tersebut di tutup sementara dengan batas waktu yang tidak tentukan, dari hasil pemeriksaan Dokumem tim terpadu menemukan belum memiliki izin PBG ( IMB ) padahal dokumen tersebut merupakan syarat utama dalam pembangunan dan operasional usaha.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga pencabutan izin apabila tidak segera diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Dorong Kabupaten/Kota Terapkan Sistem Manajemen Talenta Full bagi ASN

Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap Helen's Play Mart yang terletak di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar.

Usaha tersebut diberikan teguran agar segera memperbarui seluruh dokumen perizinan yang telah diterbitkan kementerian, dengan melengkapi rekomendasi dari Pemerintah Kota Makassar maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga: Produk Kriya Unggulan Batik Mawar dan Anyaman Lontar Tampil di Pameran Pinisi24

H Patudangi menegaskan bahwa sidak tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas usaha yang harus berjalan sesuai aturan dan ketentuan hukum.

“Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi, termasuk soal perizinan dan tata ruang. Ini penting demi menciptakan iklim usaha yang tertib dan berkeadilan,” ujarnya.

Sidak ini melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan, Satpol PP Kota Makassar, DPMPTSP Kota Makassar, Dinas Tata Ruang Kota Makassar, serta Dinas Pariwisata Kota Makassar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X