DPRD Bulukumba Rekomendasi Pemkab Bentuk Tim Monitoring Gabah dan Beras

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Selasa, 5 Mei 2026 | 20:39 WIB
Komisi II DPRD Bulukumba gelar RDP terkait harga gabah.
Komisi II DPRD Bulukumba gelar RDP terkait harga gabah.

 

Sulawesinetwork.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Bulukumba bersama Dinas Pertanian, dinas Perdagangan, TNI dan Polri, Bulog, perwakilan kelompok tani serta perwakilan penggiling padi telah menghasilkan sejumlah langkah penting untuk memperbaiki sistem pertanian dan distribusi gabah di daerah.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa kondisi saat ini memerlukan penanganan serius.

Khususnya terkait arus gabah yang tidak terkendali dengan hampir 70% hasil panen petani Bulukumba tidak diolah oleh penggiling lokal melainkan keluar ke kabupaten lain.  

Baca Juga: Pemprov Sulsel Kebut Perbaikan Jalan Aroepala, Drainase Jadi Kunci Atasi Kerusakan

Dari hasil panen ok-mar (Oktober-Maret) hingga hari ini tercatat panen gabah sekitar 133.329 ton yang diserap Bulog Bulukumba hanya 41.800 ton GKP. 

Hal ini juga dipaparkan oleh kadis pertanian Bulukumba yang sempat hadir dan perwakilan Bulog cabang bulukumba

Pembentukan Tim Monitoring Gabah atau beras

Baca Juga: Seri Dialog Publik, Ruang Warga Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemkab Bulukumba

DPRD Kabupaten Bulukumba merekomendasikan agar pemerintah daerah membentuk tim monitoring lintas instansi.

Tim ini melibatkan TNI (Babinsa), Polri (Bhabinkamtibmas), dinas perdagangan, dinas pertanian dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk memantau distribusi gabah di lapangan.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Perkuat Pengawasan BBM Subsidi di Tengah Tekanan Energi Global

Ditekankan perwakilan DPRD bahwa penggilingan padi lokal merupakan bagian penting dari ketahanan pangan daerah. 

"Jika penggilingan lokal berhenti, maka rantai pasok beras di Bulukumba akan terganggu dan bisa berdampak pada konsumen beras di hilir," tegas Kaspul BJ, Pimpinan Rapat RDP DPRD Bulukumba yang didampingi Fahidin HDK, Selasa, 5 Mei 2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X