Sulawesinetwork.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas melalui penguatan sistem tata kelola serta pencegahan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan Ajun Komisaris Besar Polisi Jufri, S.I.K., M.M., Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp (RLC) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu, 25 Februari 2026.
Dalam pemaparannya bertema Polda Sulsel Mengawal Pemprov: Peran Polri Mendukung Pemerintah Daerah Bersih dan Berintegritas, Jufri menegaskan bahwa tugas dan fungsi Polri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Lepas Sambut Dandim 1411 Bulukumba, Bupati: Sinergi TNI dan Pemda Harus Terus Diperkuat
“Undang-Undang Nomor 2 mengatur bagaimana tugas pokok dan fungsi Polri, yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, serta penegakan hukum," ucapnya.
"Harapan kami, penegakan hukum ini menjadi langkah terakhir,” sebutnya.
Dalam konteks pengawasan keuangan daerah, ia menekankan pentingnya penyelesaian temuan BPK secara cepat dan terkoordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah (Inspektorat).
Baca Juga: Bupati Bulukumba Andi Utta Ajak Masyarakat Maksimalkan Lahan untuk Ketahanan Pangan
Menurutnya, apabila temuan tidak segera diselesaikan hingga melewati batas waktu pengembalian yang telah ditentukan, maka aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam paparannya, Jufri mengingatkan bahwa suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Polres Bulukumba Bagi Takjil Gratis di Bundaran Pinisi, Kapolres Borong Dagangan Pedagang Kecil
“Ada perbuatan yang pelakunya tidak menikmati langsung hasilnya karena menguntungkan orang lain, tetapi tetap menyebabkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Ia juga memaparkan sejumlah pola yang kerap muncul dalam praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Di antaranya titip proyek, penggeseran anggaran dengan mengarahkan pemenang tertentu, hingga pengaturan pagu sebelum proses berjalan.
Selain itu, terdapat praktik mark-up, pengondisian nomenklatur yang terlalu spesifik agar hanya pihak tertentu yang memenuhi syarat, serta pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Artikel Terkait
Miris! Puluhan Tahun Jalan di Way Kanan Lampung Rusak Parah, Warga: Anak Sekolah Jatuh Sampai Pulang Lagi
Tegas! Sidang Etik 14 Jam Putuskan Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Helm Taktikalnya Tewaskan Pelajar di Tual
Gubernur Andi Sudirman Tegaskan Tak Ada Izin Investasi Perusahaan Afiliasi Israel di Sulsel: Itu Hoaks!
Momen Bersejarah! Ribuan Jamaah Buka Puasa Bareng Program Raja Salman di Masjid Kubah 99 Makassar, Gubernur Sulsel: Semoga Berkah
Kreativitas Tanpa Batas! Kakek di Malang Rakit 'Robot' Pengaduk Nasi Goreng Usai Alami Patah Tulang, Warganet Salut
Kemang Memanas! Warga Protes Lapangan Padel Bising Hingga Jam 2 Pagi, Manajemen Diminta Pasang Peredam Suara
Sumsel Berduka: Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun, Ini Perjalanan Karier Sang Tokoh Pembangunan
Geger! Kapal Feri Fatimah 2 Karam di Sungai Mahakam, Truk Ayam dan Mobil Sembako Ikut Tenggelam