Sulawesinetwork.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Salim Basmin, menerima audiensi Wakil Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo di ruang kerjanya, Selasa, 10 Februari 2026.
Audiensi ini membahas penguatan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan setiap badan publik menyediakan akses informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kota Palopo Alfri Jamil menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk bertukar pandangan sekaligus memperkaya wawasan mengenai keterbukaan informasi publik, terutama dalam menghadapi tantangan era digital yang ditandai oleh arus informasi yang semakin cepat dan masif.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Bentuk Satgas Pencegahan Demonstrasi, Gubernur: Demi Stabilitas Investasi
Menurutnya, keterbukaan informasi publik memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif serta penyampaian kebijakan kepada masyarakat secara tepat dan akurat.
"Namun, di sisi lain terdapat kekhawatiran terhadap potensi risiko apabila informasi yang diberikan tidak dikelola dengan baik dan disalahgunakan," sebutnya.
"Jadi yang kami pahami bahwa keterbukaan informasi di sini harusnya tidak dimaknai sebagai membuka seluruh informasi tanpa batas, tentunya ada regulasi yang mengatur batasannya," tambahnya.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bansos Beras dan Minyak untuk 35 Juta Keluarga Miskin Jelang Lebaran
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Diskominfo SP Sulsel Muhammad Salim Basmin menjelaskan bahwa transformasi digital membawa dampak signifikan terhadap keterbukaan informasi publik, khususnya dalam aspek kemudahan akses bagi masyarakat.
"Harus dilakukan secara cermat, terutama apabila permohonan datang misalnya dari lembaga yang tidak memiliki kredibilitas atau tujuan yang jelas," ungkapnya.
Ia menegaskan, badan publik perlu memiliki pemahaman komprehensif mengenai klasifikasi informasi publik, termasuk informasi yang dapat diberikan serta informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Bangun Sinergitas Kamtibmas, Polres Bulukumba Gelar Apel Bersama Komunitas Ojol
Sementara itu, perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Sulawesi Selatan, Nurul Khaeriah, menjelaskan bahwa UU KIP mengatur kewajiban badan publik yang seluruh atau sebagian dananya bersumber dari APBN/APBD atau keuangan negara lainnya untuk menyediakan, mengumumkan, dan melayani permohonan informasi publik.
"Meski pada prinsipnya informasi bersifat terbuka, terdapat jenis informasi tertentu yang dikecualikan demi melindungi kepentingan yang lebih besar, seperti keamanan negara, penegakan hukum, hak privasi, serta rahasia jabatan atau usaha. Penetapan informasi yang dikecualikan harus melalui mekanisme uji konsekuensi," jelasnya.