Pemkab Sinjai Gelar Rapat Forum Penataan Ruang, Bahas Rencana Pembangunan Pabrik Porang

photo author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 09:55 WIB
Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa pimpin Rapat Forum Penataan Ruang.
Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa pimpin Rapat Forum Penataan Ruang.

Sulawesinetwork.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, memimpin Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Senin (20/10/2025).

​Rapat ini berfokus pada upaya sinkronisasi penataan ruang daerah dan penegasan rekomendasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk berbagai kegiatan usaha.

​Rapat FPR ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Baca Juga: Anti Bullying, Fatmawati Rusdi Ajak Siswa Wujudkan Generasi Hebat dan Sehat

Dalam arahannya, Sekda Andi Jefrianto Asapa menekankan peran vital forum ini sebagai wadah untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor dalam perencanaan tata ruang.

​"Pelaksanaan koordinasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang di wilayah kita berjalan selaras dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan," ujar Andi Jefri.

​Kepala Dinas PUPR, H. Haris Achmad, menjelaskan bahwa agenda utama pembahasan pada pertemuan kali ini adalah permohonan yang diajukan oleh salah satu investor daerah.

Baca Juga: HUT 356 Sulsel, Andi Sudirman Beri Bukti Nyata Efisiensi Rp1,4 Triliun dan Pemerataan

​"Agenda utama rapat kali ini adalah membahas penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) bagi PT Bintang Sari Alam untuk rencana pembangunan pabrik porang di Kabupaten Sinjai," ungkap Kadis PUPR.

​Pembahasan tersebut mencakup tinjauan mendalam terhadap rencana kegiatan usaha perusahaan, termasuk kesesuaian lokasi, jenis kegiatan, dan potensi dampaknya terhadap tata ruang dan lingkungan di Kabupaten Sinjai.

Keputusan dan rekomendasi yang dihasilkan dalam FPR ini akan menjadi pedoman bagi Dinas PUPR dan instansi terkait lainnya dalam memproses izin dan memastikan bahwa pemanfaatan ruang oleh PT. Bintang Sari Alam dan pelaku usaha lainnya selaras dengan visi pembangunan daerah.

Baca Juga: STQH Nasional XXVIII 2025 di Sultra: Tonggak Baru Ekoteologi dan Tantangan Lingkungan Hidup di Tengah Dominasi Nikel

Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekda ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam menjalankan tata kelola ruang yang transparan, terkoordinasi, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Perwakilan Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Sinjai. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X