Sulawesinetwork.com - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan rencana kenaikan pajak daerah di kabupaten/kota harus ditunda dan dikaji kembali.
Penegasan ini disampaikan Gubernur Andi Sudirman dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel serta para bupati dan wali kota se-Sulsel secara virtual, Rabu (20/8/2025) kemarin.
Menurutnya, kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Dispora Sinjai Gelar Sosialisasi Wirausaha Pemula untuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pemuda
“Saya minta kepala daerah menunda kenaikan pajak. Kita perlu melakukan identifikasi, klusterisasi objek pajak, serta menyiapkan kebijakan relaksasi, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” tegas Andi Sudirman.
Ia menambahkan pemerintah provinsi akan melakukan pendampingan evaluasi terhadap kabupaten/kota agar kebijakan pajak benar-benar adil dan proporsional.
Baca Juga: Tumpang Tindih Data Instansi Bakal Diatur Ulang dalam Progran Lewat Proyek Besar RI
Lebih lanjut, Gubernur Andi Sudirman juga menyebut setiap kebijakan pajak harus sejalan dengan arahan pemerintah pusat, serta mengedepankan keberpihakan pada masyarakat.
“Kenaikan pajak tidak boleh membebani rakyat. Pada prinsipnya, pemerintah hadir untuk memberi keringanan. Makanya saya tekankan perlu mitigasi dari sekarang,” pungkas Andi Sudirman menegaskan. (*)
Artikel Terkait
Dari Pakai Baking Soda hingga Reed Diffuser, Ini Cara Simpel Usir Bau Apek di Ruangan
Selain Menko Bidang Pangan, Ini Jabatan Baru Zulhas dari Prabowo
Kepala BGN: Risiko Keracunan Lebih Besar dari Korupsi di Program Makan Bergizi Gratis
Dua Bocah Asal Gowa Pemungut Sisa Kue yang Viral, Kini Dihadiahi Sepeda oleh Gubernur Sulsel
Pajak Kripto Dinilai Terlalu Tinggi, Potensi Turunkan Minat Transaksi Digital
15 Wilayah Indonesia Diguncang Gempa Semalam, dari Sumatera, Sulawesi hingga Papua
Wamenaker Noel Ebenezer yang Jabat Komisaris PT Pupuk Indonesia Terjaring OTT KPK