"Saat ini kami telah menerima hasil pemeriksaan laboratorium. Terkait kemungkinan rehabilitasi, hal tersebut akan ditentukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui Tim Asesmen Terpadu. Hasil asesmen nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya," jelas AKP Salehuddin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun IS sebelumnya pernah diamankan dalam perkara serupa, status yang bersangkutan belum dapat dikategorikan sebagai residivis karena belum pernah menjalani proses persidangan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kalau status residivis belum, karena IS belum pernah menjalani sidang di pengadilan," tegasnya.
Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk melakukan pendalaman terhadap asal-usul narkotika yang diperoleh kedua terduga pelaku serta menunggu hasil asesmen untuk menentukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)