"Saat ini kami telah menerima hasil pemeriksaan laboratorium. Terkait kemungkinan rehabilitasi, hal tersebut akan ditentukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui Tim Asesmen Terpadu. Hasil asesmen nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya," jelas AKP Salehuddin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun IS sebelumnya pernah diamankan dalam perkara serupa, status yang bersangkutan belum dapat dikategorikan sebagai residivis karena belum pernah menjalani proses persidangan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kalau status residivis belum, karena IS belum pernah menjalani sidang di pengadilan," tegasnya.
Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk melakukan pendalaman terhadap asal-usul narkotika yang diperoleh kedua terduga pelaku serta menunggu hasil asesmen untuk menentukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Artikel Terkait
Pemprov Sulsel Hadirkan RS Regional di Gowa, Andi Sudirman: Warga Tak Perlu Lagi Jauh ke Makassar
URC Polsek Ujung Bulu Amankan Terduga Penyebar Konten Asusila di Media Sosial
Praktik Jual Beli Lokasi Dapur MBG Terbongkar, Kejaksaan Selidiki Oknum Internal dan Yayasan
Andi Herfida Muchtar Perkenalkan Inovasi PKK Bulukumba saat Kunjungan ke Kabupaten Malang
Pemkab Bulukumba Apresiasi Aspirasi Pemanfaatan Eks HGU Lonsum untuk Kepentingan Masyarakat
AKBP Stephanus Luckyto Resmi Nahkodai Polres Bulukumba, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah
Judi Online: Ancaman Tersembunyi di Balik Layar Gawai